Undang-Undang
No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memandatkan
bahwa Pemerintah,
Pemerintah
Provinsi,
dan
Pemerintah Kabupaten/Kota memberdayakan
masyarakat Desa
dengan :a)
menerapkan
hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, teknologi tepat
guna,
dan temuan baru untuk kemajuan
ekonomidan pengembangan
potensi Desa; b)meningkatkan kualitas pemerintahan dan
masyarakat Desa
melalui
pendidikan, pelatihan,
dan
penyuluhan;
dan c) mengakui dan
memfungsikan
institusi asli dan/atau yang
sudah
ada
di masyarakat Desa.
Berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT) telah diamanatkan
bahwa pengelolaan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara
nasional menjadi wewenang Menteri Desa PDTT. Berdasarkan wewenang untuk
melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat desa, Kementerian Desa – PDTT khususnya Direktorat Jenderal
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD),menyediakan
pendampingan desa dalam hal program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
(P3MD). Rentang
pengendalian yang luas dan besarnya jumlah personil tenaga pendamping
pelaksanaan UU Desa, perlu didukung tenaga ahli profesional yang akan mengelola
manajemen proyek yang profesional. Manajemen proyek dipahami sebagai proses
merencanakan, mengatur, memimpin, mengendalikan kerja pengelolaan pendampingan
desa untuk mewujudkan keberhasilan pelaksanaan UU Desa demi kesejahteraan
masyarakat desa.
Maka, Kementerian Desa PDTT agendanya akan membuka rekrutmen terbuka untuk seluruh anak-anak terbaik Indonesia. Rencananya, Kemendesa akan membuka lowongan pekerjaan tersebut pada bulan November 2016 mendatang. Untuk lebih detail, hubungan www.kemendesa.go.id
Jumlah personil yang dibutuhkan untuk kategori Tenaga Ahli ;
(khusus untuk Prov Sumut)
Tenaga Ahli Pemberdayaan (21 orang)
Tenaga Ahli Infrastruktur (23 orang)
Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (26 orang)
Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (8 orang)
Tenaga Ahli Tekhnologi Tepat Guna (1 orang)
Tenaga Ahli Pembangunan Sosial Dasar (0 orang)
Jumlah personil yang dibutuhkan untuk kategori Pendamping Desa ;
(khusus untuk Prov Sumut)
Pendamping Desa Pemberdayaan (519 orang)
Pendamping Desa Tekhnologi Infrastruktur (381 orang)
Jumlah personil yang dibutuhkan untuk kategori Pendamping Lokal Desa ;
(khusus untuk Prov Sumut)
Pendamping Lokal Desa (69 orang)
Persyaratan ;
Umur maksimal 49 tahun 300 hari atau dibawah 50 tahun,
Kualifikasi pendidikan minimal S1, kecuali PLD,
Pengalaman yang relevan minimal 2 tahun,
Pendafataran akan resmi diumumkan di website kemendesa.go.id
Semoga Bermanfaat!!!

1 comments:
Wilayah kepulauan Riau ada tidak
Post a Comment