Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memandatkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan :a) menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomidan pengembangan potensi Desa; b)meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan c) mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT) telah diamanatkan bahwa pengelolaan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara nasional menjadi wewenang Menteri Desa PDTT. Berdasarkan wewenang untuk melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, Kementerian Desa – PDTT khususnya Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD),menyediakan pendampingan desa dalam hal program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat (P3MD). Rentang pengendalian yang luas dan besarnya jumlah personil tenaga pendamping pelaksanaan UU Desa, perlu didukung tenaga ahli profesional yang akan mengelola manajemen proyek yang profesional. Manajemen proyek dipahami sebagai proses merencanakan, mengatur, memimpin, mengendalikan kerja pengelolaan pendampingan desa untuk mewujudkan keberhasilan pelaksanaan UU Desa demi kesejahteraan masyarakat desa.
Berdasarkan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) Konsultan Pendamping Wilayah Pusat sudah menjadwalkan bahwa "time schedule pelatihan PLD" dilaksanakan dengan dua gelombang berturut-turut pada 25 November 2016 - 04 Desember 2016 dan 09 Desember 2016 - 18 Desember 2016.
Catatan:
Bagi Pendamping Lokal Desa hasil rekrutmen 2016 agar memperhatikan bahan laporan kegiatan dan laporan individual yang wajib dilaporkan setiap akhir bulan kepada Pendamping Desa masing-masing, sebagai berikut :
_____________________________________________________________________
Pelaporan merupakan
proses penyampaian data dan atau informasi mengenaiperkembangan atau kemajuan
setiap tahapan dari pelaksanaan program, kendala atau permasalahan yang
terjadi, penerapan dan pencapaian dari sasaran atau tujuan Program Pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pelaporan jalur Pendamping akan melibatkan
beberapa pihak baik sebagai pembuat maupun penerima laporan seperti Team Leader
Konsultan Nasional, Team Leder Konsultan pendamping Wilayah (KPW), Team Leader
KPW Provinsi, Tenaga Ahli KN dan KPW, tenaga Ahli di Kabupaten, Pendamping Desa
di kecamatan dan Pendamping Lokal desa di Desa.
Mekanisme pelaporan
Pendamping P3MD dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan struktur
Organisasi Pendampingan Desa.
Jenis Laporan terdiri atas :
1.
Laporan Progress Tahapan Dana Desa
2.
Laporan Progress Kegiatan Dana Desa
3.
Laporan Bulanan
4.
Laporan Individu Tenaga ahli dan
Pendamping
5.
Laporan Administrasi
6.
Laporan insedentil
1. Laporan
progress tahapan Dana Desa, memuat tahapan kegiatan yang
telahdilaksanakan pada tingkat kecamatan dan desa
2. Laporan
progress Kegiatan Dana Desa, memuat hasil
pelaksanaan kegiatan berupatingkat partisipasi, jumlah pemanfaat, jumlah pencairan
dan penyaluran dana serta hasil-hasil kegiatan.
3. Laporan
Bulanan, memuat perkembangan kegiatan selama satu bulan
termasukkegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Tenaga Ahli/Pendamping serta
perkembanganpelaksanaan kegiatan dana bergulir.
4. Laporan
individu Tenaga Ahli dan Pendamping,memuat realisasi tugas
pokok yang dijalankan olehTenaga Ahli dan Pendamping sesuai Tugas pokok dan
fungsi (TUPOKSI) beserta pertanggungjawaban administrasi kontrak Tenaga Ahli
dan Pendamping seperti lembarwaktu kerja, lembar kunjungan, rencana dan
realisasi kegiatan bulanan dan lain Iain
5. Laporan
Administrasi, memuat realisasi pembiayaan yang
dibiayai dari danaadministrasi untuk keperluan kantor kantor, dan Individu
Tenaga Ahli serta Pendamping sebagai pertanggungjawabankeuangan yang telah
dikeluarkan.
6. Laporan
insedentil, laporan yang secara khusus diminta oleh
suvervisornya atau pihak tertentu, dan wajib dipenuhi oleh seluruh Jajaran
KN,KPW, TA, Pendamping Desa dan pendamping lokal desa sesuai dengan permintaan
dan waktu penyampaian.
_______________________________________________________________________________
Pendamping
Lokal Desa (PLD) di Desa wajib melaporkan kepada Pendamping Desa (PDP dan PDTI)
di Kecamatan terkait seluruh tahapan kegiatan yang telah dilaksanakan sampai
dengan hari jumat, laporan disampaikan setiap minggu pada hari kamis paling
lambat jam 12.00 WIB (untuk mempermudah pelaporan lewat SMS/WA/BB)
PLD
wajib melaporkan perkembangan kegiatan Dana Desa kepada PD sesuai format yang telah
ditetapkan paling lambat tanggal 1 setiap bulan.
PLD
wajib membuat laporan bulanan tentang perkembangan pelaksanaan kegiatan Pendampingan
Dana Desa di desa yang didampingi yang dibuat dalam 3 (tiga) rangkap. Laporan
disampaikan kepada PD setiap bulan pada sebelum tanggal 1 awal bulan dengan tembusan kepada Kepala
Desa. Format laporan Bulanan PLD, sesuai dengan out line yang telah
ditetapkan. Khusus untuk Desa yang sangat sangat sulit (secara geografis),
laporan bulanan PLD dapat disampaikan paling lambat sebelum tanggal 3 setiap
bulan.
Tenaga Ahli dan
Pendamping Desa wajib membuat laporan individu bulanan yang berkaitan dengan kontrak
invidu fasilitator berupa realiasi pelaksanaan tugas individu Tenaga ahli dan
Pendamping Desa.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait penyampaian laporan
individu TA dan Pendamping, yaitu :
Laporan
PLD dihimpun oleh PD
Laporan
PLD dan PD dihimpun oleh TA Kabupaten, selanjutnya disampaikan kepada Satker
Provinsi setiap bulan pada tanggal 1
PD
wajib mendokumentasikan Laporan PLD
TA
wajib mendokumentasikan laporan PD
Berikut ini jadwal pratugas PLD


0 comments:
Post a Comment