• INFO KEMENDES: PELATIHAN PRATUGAS PLD 2015-2016


    Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memandatkan bahwa PemerintahPemerintaProvinsi, dan PemerintaKabupaten/Kota memberdayakan masyarakaDesa dengan :a) menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepaguna, dan temuan baru untuk kemajuaekonomidan pengembangan potensi Desa; b)meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakaDesa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dac) mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atayang sudaada di masyarakaDesa.

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT) telah diamanatkan bahwa pengelolaan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara nasional menjadi wewenang Menteri Desa PDTT. Berdasarkan wewenang untuk melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, Kementerian Desa – PDTT khususnya Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD),menyediakan pendampingan desa dalam hal program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat (P3MD). Rentang pengendalian yang luas dan besarnya jumlah personil tenaga pendamping pelaksanaan UU Desa, perlu didukung tenaga ahli profesional yang akan mengelola manajemen proyek yang profesional. Manajemen proyek dipahami sebagai proses merencanakan, mengatur, memimpin, mengendalikan kerja pengelolaan pendampingan desa untuk mewujudkan keberhasilan pelaksanaan UU Desa demi kesejahteraan masyarakat desa.

    Berdasarkan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) Konsultan Pendamping Wilayah Pusat sudah menjadwalkan bahwa "time schedule pelatihan PLD" dilaksanakan dengan dua gelombang berturut-turut pada 25 November 2016 - 04 Desember 2016 dan 09 Desember 2016 - 18 Desember 2016.

    Catatan: 
    Bagi Pendamping Lokal Desa hasil rekrutmen 2016 agar memperhatikan bahan laporan kegiatan dan laporan individual yang wajib dilaporkan setiap akhir bulan kepada Pendamping Desa masing-masing, sebagai berikut :

    _____________________________________________________________________
    Pelaporan merupakan proses penyampaian data dan atau informasi mengenaiperkembangan atau kemajuan setiap tahapan dari pelaksanaan program, kendala atau permasalahan yang terjadi, penerapan dan pencapaian dari sasaran atau tujuan Program Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pelaporan jalur Pendamping akan melibatkan beberapa pihak baik sebagai pembuat maupun penerima laporan seperti Team Leader Konsultan Nasional, Team Leder Konsultan pendamping Wilayah (KPW), Team Leader KPW Provinsi, Tenaga Ahli KN dan KPW, tenaga Ahli di Kabupaten, Pendamping Desa di kecamatan dan Pendamping Lokal desa di Desa.
    Mekanisme pelaporan Pendamping P3MD dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan struktur Organisasi Pendampingan Desa.

    Jenis Laporan terdiri atas :
    1.      Laporan Progress Tahapan Dana Desa
    2.      Laporan Progress Kegiatan Dana Desa
    3.      Laporan Bulanan
    4.      Laporan Individu Tenaga ahli dan Pendamping
    5.      Laporan Administrasi
    6.      Laporan insedentil

    1.     Laporan progress tahapan Dana Desa, memuat tahapan kegiatan yang telahdilaksanakan pada tingkat kecamatan dan desa
    2.      Laporan progress Kegiatan Dana Desa, memuat hasil pelaksanaan kegiatan berupatingkat partisipasi, jumlah pemanfaat, jumlah pencairan dan penyaluran dana serta hasil-hasil kegiatan.
    3.    Laporan Bulanan, memuat perkembangan kegiatan selama satu bulan termasukkegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Tenaga Ahli/Pendamping serta perkembanganpelaksanaan kegiatan dana bergulir.
    4.   Laporan individu Tenaga Ahli dan Pendamping,memuat realisasi tugas pokok yang dijalankan olehTenaga Ahli dan Pendamping sesuai Tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) beserta pertanggungjawaban administrasi kontrak Tenaga Ahli dan Pendamping seperti lembarwaktu kerja, lembar kunjungan, rencana dan realisasi kegiatan bulanan dan lain Iain
    5.      Laporan Administrasi, memuat realisasi pembiayaan yang dibiayai dari danaadministrasi untuk keperluan kantor kantor, dan Individu Tenaga Ahli serta Pendamping sebagai pertanggungjawabankeuangan yang telah dikeluarkan.
       6.    Laporan insedentil, laporan yang secara khusus diminta oleh suvervisornya atau pihak tertentu, dan wajib dipenuhi oleh seluruh Jajaran KN,KPW, TA, Pendamping Desa dan pendamping lokal desa sesuai dengan permintaan dan waktu penyampaian.
    _______________________________________________________________________________
                 
                Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa wajib melaporkan kepada Pendamping Desa (PDP dan PDTI) di Kecamatan terkait seluruh tahapan kegiatan yang telah dilaksanakan sampai dengan hari jumat, laporan disampaikan setiap minggu pada hari kamis paling lambat jam 12.00 WIB (untuk mempermudah pelaporan lewat SMS/WA/BB)

              PLD wajib melaporkan perkembangan kegiatan Dana Desa kepada PD sesuai format yang telah ditetapkan paling lambat tanggal 1 setiap bulan.

        PLD wajib membuat laporan bulanan tentang perkembangan pelaksanaan kegiatan Pendampingan Dana Desa di desa yang didampingi yang dibuat dalam 3 (tiga) rangkap. Laporan disampaikan kepada PD setiap bulan pada sebelum tanggal 1 awal bulan dengan tembusan kepada Kepala Desa. Format laporan Bulanan PLD, sesuai dengan out line yang telah ditetapkan. Khusus untuk Desa yang sangat sangat sulit (secara geografis), laporan bulanan PLD dapat disampaikan paling lambat sebelum tanggal 3 setiap bulan.

    Tenaga Ahli dan Pendamping Desa wajib membuat laporan individu bulanan yang berkaitan dengan kontrak invidu fasilitator berupa realiasi pelaksanaan tugas individu Tenaga ahli dan Pendamping Desa. 

    Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait penyampaian laporan individu TA dan Pendamping, yaitu :

    Laporan PLD dihimpun oleh PD
    Laporan PLD dan PD dihimpun oleh TA Kabupaten, selanjutnya disampaikan kepada Satker Provinsi setiap bulan pada tanggal 1
    PD wajib mendokumentasikan Laporan PLD
    TA wajib mendokumentasikan laporan PD  



    Berikut ini jadwal pratugas PLD


  • 0 comments:

    Featured Posts

    Featured Posts

    Featured Posts