• UNDANGAN PRATUGAS PENDAMPING PROFESIONAL PEMBERDAYAAN PDP DAN PDTI 2015-2016



    Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memandatkan bahwa PemerintahPemerintaProvinsi, dan PemerintaKabupaten/Kota memberdayakan masyarakaDesa dengan :a) menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepaguna, dan temuan baru untuk kemajuaekonomidan pengembangan potensi Desa; b)meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakaDesa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dac) mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atayang sudaada di masyarakaDesa.

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT) telah diamanatkan bahwa pengelolaan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara nasional menjadi wewenang Menteri Desa PDTT. Berdasarkan wewenang untuk melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, Kementerian Desa – PDTT khususnya Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD),menyediakan pendampingan desa dalam hal program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat (P3MD). Rentang pengendalian yang luas dan besarnya jumlah personil tenaga pendamping pelaksanaan UU Desa, perlu didukung tenaga ahli profesional yang akan mengelola manajemen proyek yang profesional. Manajemen proyek dipahami sebagai proses merencanakan, mengatur, memimpin, mengendalikan kerja pengelolaan pendampingan desa untuk mewujudkan keberhasilan pelaksanaan UU Desa demi kesejahteraan masyarakat desa.

    Berikut kami bagikan nama-nama peserta pratugas pendamping desa rekrutmen 2015 dan 2016 untuk wilayah SUMATERA UTARA







    DAFTAR PESERTA  2015-2016  OK














  • 0 comments:

    Featured Posts

    Featured Posts

    Featured Posts