KEBIJAKAN KAMI

dengan sungguh-sungguh kami selalu berinovasi untuk pelayanan informasi prima dan bergengsi kepada Anda.

SIAPA KAMI

orang-orang hebat ikut-aktif berpartisipasi dalam memberikan inovasi dan kritik terbuka.

  • MBah Regar

    Author

    I long for the raised voice, the howl of rage or love.

  • Aad Simamora, SE

    Economist

    Contented with little, yet wishing for much more.

  • Asny Hasibuan

    Treasurer

    If anything is worth doing, it's worth overdoing.

OUR SKILLS

We pride ourselves with strong, flexible and top notch skills.

Marketing

Development 90%
Design 80%
Marketing 70%

Websites

Development 90%
Design 80%
Marketing 70%

PR

Development 90%
Design 80%
Marketing 70%

ACHIEVEMENTS

We help our clients integrate, analyze, and use their data to improve their business.

150

GREAT PROJECTS

300

HAPPY CLIENTS

650

COFFEES DRUNK

1568

FACEBOOK LIKES

STRATEGY & CREATIVITY

Phasellus iaculis dolor nec urna nullam. Vivamus mattis blandit porttitor nullam.

PORTFOLIO

We pride ourselves on bringing a fresh perspective and effective marketing to each project.

  • LOWONGAN KERJA IFAD PROVINSI PAPUA BARAT

    PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
    DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KAMPUNG
    Jl. Brigjend. Marinir Abraham O. Ajururi
    Kompleks Perkantoran Gubernur, Arfall II
    Monakwari - Papua Barat 
    98312
    ----------------------------------------------------------------------------------
    ----------------------------------------------------------------------------------
    ----------------------------------------
    ----------------------------------------
    -
    -



    PENGUMUMAN PENERIMAAN
    KONSULTAN PROGRAM PEMBERDAYAAN PERTANIAN

    International Fund of Agricultural Development (IFAD) melaksanakan rekrutmen konsultan dengan komposisi sebagai berikut :

    1. Konsultan Perorangan untuk sebagai Koordinator Provinsi (1 orang)
    2. Konsultan Perorangan untuk sebagai Koordinator Kabupaten (8 orang)
    3. Konsultan Perorangan untuk sebagai Fasilitator Districk (42 orang)

    Kualifikasi :
    1. Koordinator Provinsi
    • Minimal S1 bidang Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Peternakan, Perikanan, Pembangunan Perdesaan.
    • Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun dalam bidang pemberdayaan masyarakat / pembangunan perdesaan 
    • Mampu mengoperasikan komputer : Word, Excel, dan lain-lain
    • Memahami sistem informasi terkini 
    • Mampu berkomunikasi dengan baik ; Bahasa Indonesia dan Inggris ; lisan dan tulisan
    2. Koordinator Kabupaten
    • Minimal D3 dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Peternakan, Perikanan, Pembangunan Perdesaan, Perkotaan / Sosek Pertanian
    • Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun dalam bidang pemberdayaan masyarakat / pembangunan perdesaan 
    • Mampu mengoperasikan komputer : Word, Excel, dan lain-lain
    • Memahami sistem informasi terkini 
    • Mampu berkomunikasi dengan baik ; Bahasa Indonesia dan Inggris ; lisan dan tulisan
    • Bersedia di tempatkan di daerah tertentu dan atau yang ditentukan
    3. Fasilitator Districk
    • Minimal D3 dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Peternakan, Perikanan, Pembangunan Perdesaan, Perkotaan / Sosek Pertanian
    • Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun dalam bidang pemberdayaan masyarakat / pembangunan perdesaan 
    • Mampu mengoperasikan komputer : Word, Excel, dan lain-lain
    • Memahami sistem informasi terkini 
    • Mampu berkomunikasi dengan baik ; Bahasa Indonesia dan Inggris ; lisan dan tulisan
    • Bersedia di tempatkan di daerah tertentu dan atau yang ditentukan

    Konsultan Perorangan yang berminat harus menyampaikan Surat Lamaran sebagaimana disebutkan di atas, dengan disertai informasi pendukung dalam bentuk hardcopy ; sebagai berikut :
    1. Surat Lamaran yang ditujukan ke Panitia 
    2. Riwayat Hidup dan Referensi Kerja
    3. Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir
    4. Pasphoto 4x6 berwarna 2 lembar
    5. Fotocopy KTP yang masih berlaku 1 lembar 
    Catatan : Berkas lamaran 1 sampai 5 yang sudah dikirim tidak dapat diambil kembali
    Pendaftaran dibuka tanggal 04 sampai 13 April 2017

    Berkas dikirim ke :
    PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
    DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KAMPUNG
    Jl. Brigjend. Marinir Abraham O. Ajururi
    Kompleks Perkantoran Gubernur, Arfall II
    Monakwari - Papua Barat 
    98312
  • PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA PENDAMPING SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL PROFESIONAL KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017



    PENGUMUMAN
    NOMOR: 51/DYS-PKAT/01/2017
    SELEKSI TERBUKA PENDAMPING SOSIAL
    KOMUNITAS ADAT TERPENCIL PROFESIONAL
    KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017

    Dalam rangka mewujudkan semangat NAWACITA, khususnya untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, serta memastikan negara hadir untuk melindungi bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, Menteri Sosial Republik Indonesia mengundang putra putri terbaik bangsa yang memiliki jiwa petualang, cinta tanah air, setia kawan, kreatif dan inovatif yang telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri pada Seleksi Terbuka Pendamping Sosial Komunitas Adat Terpencil Profesional Tahun 2017 dengan ketentuan, jadwal, dan tahapan sebagai berikut :

    A.   PERSYARATAN UMUM
    1.  Warga Negara Republik Indonesia;
    2.  Berusia Maksimal 30 tahun pada 01 April 2017;
    3.  Belum menikah;
    4.  Pendidikan minimal Sarjana (S1)/Diploma IV di utamakan Jurusan Kesejahteraan Sosial/Pekerjaan Sosial, IPK minimal 2.75;
    5.  Bersedia ditempatkan diseluruh lokasi pemberdayaan KAT
    6.  Sehat jasmani, rohani, dan Bebas Narkoba;
    7.  Mendapat persetujuan dari orang tua/wali;
    8.  Tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana apapun oleh aparat penegak hukum;
    9.  Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
    10.   Tidak terikat dengan pekerjaan tetap dan/atau tidak tetap lainnya.

    B.   PERSYARATAN KHUSUS
    1.    Memiliki komitmen dan dedikasi yang tinggi dalam pendampingan komunitas;
    2.    Memiliki pengetahuan yang baik tentang otonomi daerah, birokrasi pemerintahan, pembangunan bidang kesejahteraan sosial, dan pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT);
    3.    Diutamakan yang memiliki pengalaman di bidang pendampingan sejenis antara lain seperti relawan bencana, aktifis kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan lainnya;
    4.    Mampu melakukan koordinasi dan kerjasama;
    5.    Mampu membuat rencana kerja identifikasi dan menyusun prioritas masalah, dan menetapkan target kerja;
    6.    Memiliki inisiatif dan kemampuan memecahkan masalah dengan melibatkan potensi, sumber, dan pihak-pihak terkait di tingkat lokal, regional dan nasional;
    7.    Mampu mengoperasikan komputer dan diutamakan memiliki laptop yang terkoneksi dengan internet;
    8.    Diutamakan Putra daerah (Lokasi KAT) yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah ,Jawa Timur dan Yogyakarta;
    9.    Bersedia ditempatkan dan tinggal pada salah satu lokasi pemberdayaan KAT di seluruh wilayah tanah air selama 8 (delapan) bulan berturut-turut mulai bulan April s.d November 2017.

    C.   TATA CARA PENDAFTARAN
    1.    Surat Lamaran dibuat dengan tulisan tangan pelamar dan bermaterai Rp.6.000,- ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Pendamping Sosial Komunitas Adat Terpencil Profesional Tahun 2017 dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
    a.    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
    b.    Fotocopy Ijazah minimal Sarjana (S-1)/Diploma IV yang telah dilegalisir;
    c.    Daftar Riwayat Hidup (DRH);
    d.    Fotocopy sertifikat pendidikan, pelatihan, kursus, penugasan dan sejenisnya yang sesuai dan/atau berkaitan dengan tugas-tugas pendampingan;
    e.    Surat Keterangan Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba terbaru dari Rumah Sakit Pemerintah;
    f.     Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari lembaga Kepolisian setempat (asli dan masih berlaku);
    g.    Surat Pernyataan Persetujuan Orang Tua / Wali, bermaterai Rp.6.000,-;
    h.    Pas photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar;
    2.  Berkas Lamaran dapat diantar langsung atau melalui pos, sudah harus diterima Panitia Seleksi paling lambat tanggal 16 Februari 2017 (Cap Pos) pukul 16.00 WIB dalam satu amplop tertutup yang ditujukan kepada :







    PANITIA SELEKSI TERBUKA
    PENDAMPING SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
    PROFESIONAL TAHUN 2017
    D.A. KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
    DIREKTORAT PEMBERDAYAAN KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
    JALAN SALEMBA RAYA NO. 28 GEDUNG UTAMA LANTAI 5
    JAKARTA PUSAT, 10430.

    D.   JADWAL SELEKSI
    1.    Pengumuman Seleksi Terbuka, 20 Januari 2017 melalui website www.kemsos.go.id;
    2.    Pendaftaran/Seleksi Berkas Lamaran, 23 Januari s.d 16 Februari 2017 di Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Ditjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Jalan Salemba Raya No. 28 Jakarta Pusat;
    3.    Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, 22 Februari 2017 melalui website www.kemsos.go.id
    4.    Test Kemampuan Dasar (TKD) dan Essay, 27 Februari 2017 Pukul 08.00 di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial Jalan Salemba Raya No. 28 Jakarta Pusat;
    5.    Pengumuman Hasil Test Kemampuan Dasar (TKD) dan Essay, 2 Maret 2017 melalui website Kemensos;
    6.    Test Wawancara, 6 dan 7 Maret 2017 di Hotel (akan disampaikan kemudian);
    7.    Pengumuman Hasil Akhir 10 Maret 2017 melalui website www.kemsos.go.id.

    E.   TAHAPAN SELEKSI
    1.  Seleksi Tahap Pertama : Seleksi Administrasi
    a.  Panitia Seleksi melakukan verifikasi terhadap seluruh berkas admistrasi sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
    b.  Selanjutnya Panitia Seleksi menetapkan calon peserta yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi berikutnya.
    2.  Seleksi Tahap Kedua : Test Kemampuan Dasar dan Essay
    a.  Penilaian menggunakan metode Test Kemampuan Dasar dan penulisan kertas kerja dengan tema yang akan ditetapkan pada saat pelaksanaan tes;
    b.  Peserta lulus seleksi tahap kedua akan dipanggil mengikuti seleksi tahap ketiga.
    3.  Seleksi Tahap Ketiga : Wawancara.


    F.    KETENTUAN LAIN-LAIN
    1.    Dokumen/berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
    2.    Apabila diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak menggugurkan peserta yang bersangkutan;
    3.    Dalam seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;
    4.    Seluruh biaya akomodasi, transport, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh peserta selama proses seleksi ditanggung oleh peserta;
    5.    Seluruh dokumen administrasi yang disampaikan menjadi hak milik dari Panitia Seleksi;
    6.    Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.



    Jakarta, 20 Januari 2017
    KETUA PANITIA SELEKSI
    ttd.
    Sulis Budi Pramono







                                                                                          






  • INFO KEMENDES: PELATIHAN PRATUGAS PLD 2015-2016


    Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memandatkan bahwa PemerintahPemerintaProvinsi, dan PemerintaKabupaten/Kota memberdayakan masyarakaDesa dengan :a) menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepaguna, dan temuan baru untuk kemajuaekonomidan pengembangan potensi Desa; b)meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakaDesa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dac) mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atayang sudaada di masyarakaDesa.

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT) telah diamanatkan bahwa pengelolaan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara nasional menjadi wewenang Menteri Desa PDTT. Berdasarkan wewenang untuk melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, Kementerian Desa – PDTT khususnya Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD),menyediakan pendampingan desa dalam hal program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat (P3MD). Rentang pengendalian yang luas dan besarnya jumlah personil tenaga pendamping pelaksanaan UU Desa, perlu didukung tenaga ahli profesional yang akan mengelola manajemen proyek yang profesional. Manajemen proyek dipahami sebagai proses merencanakan, mengatur, memimpin, mengendalikan kerja pengelolaan pendampingan desa untuk mewujudkan keberhasilan pelaksanaan UU Desa demi kesejahteraan masyarakat desa.

    Berdasarkan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) Konsultan Pendamping Wilayah Pusat sudah menjadwalkan bahwa "time schedule pelatihan PLD" dilaksanakan dengan dua gelombang berturut-turut pada 25 November 2016 - 04 Desember 2016 dan 09 Desember 2016 - 18 Desember 2016.

    Catatan: 
    Bagi Pendamping Lokal Desa hasil rekrutmen 2016 agar memperhatikan bahan laporan kegiatan dan laporan individual yang wajib dilaporkan setiap akhir bulan kepada Pendamping Desa masing-masing, sebagai berikut :

    _____________________________________________________________________
    Pelaporan merupakan proses penyampaian data dan atau informasi mengenaiperkembangan atau kemajuan setiap tahapan dari pelaksanaan program, kendala atau permasalahan yang terjadi, penerapan dan pencapaian dari sasaran atau tujuan Program Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pelaporan jalur Pendamping akan melibatkan beberapa pihak baik sebagai pembuat maupun penerima laporan seperti Team Leader Konsultan Nasional, Team Leder Konsultan pendamping Wilayah (KPW), Team Leader KPW Provinsi, Tenaga Ahli KN dan KPW, tenaga Ahli di Kabupaten, Pendamping Desa di kecamatan dan Pendamping Lokal desa di Desa.
    Mekanisme pelaporan Pendamping P3MD dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan struktur Organisasi Pendampingan Desa.

    Jenis Laporan terdiri atas :
    1.      Laporan Progress Tahapan Dana Desa
    2.      Laporan Progress Kegiatan Dana Desa
    3.      Laporan Bulanan
    4.      Laporan Individu Tenaga ahli dan Pendamping
    5.      Laporan Administrasi
    6.      Laporan insedentil

    1.     Laporan progress tahapan Dana Desa, memuat tahapan kegiatan yang telahdilaksanakan pada tingkat kecamatan dan desa
    2.      Laporan progress Kegiatan Dana Desa, memuat hasil pelaksanaan kegiatan berupatingkat partisipasi, jumlah pemanfaat, jumlah pencairan dan penyaluran dana serta hasil-hasil kegiatan.
    3.    Laporan Bulanan, memuat perkembangan kegiatan selama satu bulan termasukkegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Tenaga Ahli/Pendamping serta perkembanganpelaksanaan kegiatan dana bergulir.
    4.   Laporan individu Tenaga Ahli dan Pendamping,memuat realisasi tugas pokok yang dijalankan olehTenaga Ahli dan Pendamping sesuai Tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) beserta pertanggungjawaban administrasi kontrak Tenaga Ahli dan Pendamping seperti lembarwaktu kerja, lembar kunjungan, rencana dan realisasi kegiatan bulanan dan lain Iain
    5.      Laporan Administrasi, memuat realisasi pembiayaan yang dibiayai dari danaadministrasi untuk keperluan kantor kantor, dan Individu Tenaga Ahli serta Pendamping sebagai pertanggungjawabankeuangan yang telah dikeluarkan.
       6.    Laporan insedentil, laporan yang secara khusus diminta oleh suvervisornya atau pihak tertentu, dan wajib dipenuhi oleh seluruh Jajaran KN,KPW, TA, Pendamping Desa dan pendamping lokal desa sesuai dengan permintaan dan waktu penyampaian.
    _______________________________________________________________________________
                 
                Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa wajib melaporkan kepada Pendamping Desa (PDP dan PDTI) di Kecamatan terkait seluruh tahapan kegiatan yang telah dilaksanakan sampai dengan hari jumat, laporan disampaikan setiap minggu pada hari kamis paling lambat jam 12.00 WIB (untuk mempermudah pelaporan lewat SMS/WA/BB)

              PLD wajib melaporkan perkembangan kegiatan Dana Desa kepada PD sesuai format yang telah ditetapkan paling lambat tanggal 1 setiap bulan.

        PLD wajib membuat laporan bulanan tentang perkembangan pelaksanaan kegiatan Pendampingan Dana Desa di desa yang didampingi yang dibuat dalam 3 (tiga) rangkap. Laporan disampaikan kepada PD setiap bulan pada sebelum tanggal 1 awal bulan dengan tembusan kepada Kepala Desa. Format laporan Bulanan PLD, sesuai dengan out line yang telah ditetapkan. Khusus untuk Desa yang sangat sangat sulit (secara geografis), laporan bulanan PLD dapat disampaikan paling lambat sebelum tanggal 3 setiap bulan.

    Tenaga Ahli dan Pendamping Desa wajib membuat laporan individu bulanan yang berkaitan dengan kontrak invidu fasilitator berupa realiasi pelaksanaan tugas individu Tenaga ahli dan Pendamping Desa. 

    Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait penyampaian laporan individu TA dan Pendamping, yaitu :

    Laporan PLD dihimpun oleh PD
    Laporan PLD dan PD dihimpun oleh TA Kabupaten, selanjutnya disampaikan kepada Satker Provinsi setiap bulan pada tanggal 1
    PD wajib mendokumentasikan Laporan PLD
    TA wajib mendokumentasikan laporan PD  



    Berikut ini jadwal pratugas PLD


  • UNDANGAN PRATUGAS PENDAMPING PROFESIONAL PEMBERDAYAAN PDP DAN PDTI 2015-2016



    Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memandatkan bahwa PemerintahPemerintaProvinsi, dan PemerintaKabupaten/Kota memberdayakan masyarakaDesa dengan :a) menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepaguna, dan temuan baru untuk kemajuaekonomidan pengembangan potensi Desa; b)meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakaDesa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dac) mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atayang sudaada di masyarakaDesa.

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT) telah diamanatkan bahwa pengelolaan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara nasional menjadi wewenang Menteri Desa PDTT. Berdasarkan wewenang untuk melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, Kementerian Desa – PDTT khususnya Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD),menyediakan pendampingan desa dalam hal program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat (P3MD). Rentang pengendalian yang luas dan besarnya jumlah personil tenaga pendamping pelaksanaan UU Desa, perlu didukung tenaga ahli profesional yang akan mengelola manajemen proyek yang profesional. Manajemen proyek dipahami sebagai proses merencanakan, mengatur, memimpin, mengendalikan kerja pengelolaan pendampingan desa untuk mewujudkan keberhasilan pelaksanaan UU Desa demi kesejahteraan masyarakat desa.

    Berikut kami bagikan nama-nama peserta pratugas pendamping desa rekrutmen 2015 dan 2016 untuk wilayah SUMATERA UTARA







    DAFTAR PESERTA  2015-2016  OK














  • Featured Posts

    Featured Posts

    Featured Posts

    WHAT WE DO

    We've been developing corporate tailored services for clients for 30 years.

    CONTACT US

    For enquiries you can contact us in several different ways. Contact details are below.

    ' style='border:0' width='100%'/>

    BLACK MARKET

    • Street :Kampung Tobat
    • City :Pasid
    • Phone :+6282370353565
    • Country :Indonesia
    • Email :(a)gmail.com

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.