Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memandatkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan :a) menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomidan pengembangan potensi Desa; b)meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan c) mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT) telah diamanatkan bahwa pengelolaan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara nasional menjadi wewenang Menteri Desa PDTT. Berdasarkan wewenang untuk melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, Kementerian Desa – PDTT khususnya Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD),menyediakan pendampingan desa dalam hal program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat (P3MD). Rentang pengendalian yang luas dan besarnya jumlah personil tenaga pendamping pelaksanaan UU Desa, perlu didukung tenaga ahli profesional yang akan mengelola manajemen proyek yang profesional. Manajemen proyek dipahami sebagai proses merencanakan, mengatur, memimpin, mengendalikan kerja pengelolaan pendampingan desa untuk mewujudkan keberhasilan pelaksanaan UU Desa demi kesejahteraan masyarakat desa.
Berikut kami bagikan nama-nama peserta pratugas pendamping desa rekrutmen 2015 dan 2016 untuk wilayah SUMATERA UTARA
Berikut kami bagikan nama-nama peserta pratugas pendamping desa rekrutmen 2015 dan 2016 untuk wilayah provinsi ACEH
Berikut kami bagikan nama-nama peserta pratugas pendamping desa rekrutmen 2015 dan 2016 untuk wilayah provinsi RIAU
Berikut kami bagikan nama-nama peserta pratugas pendamping desa rekrutmen 2015 dan 2016 untuk wilayah Kep. RIAU


















































0 comments:
Post a Comment