SALINAN
|
SALINAN
|
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM
NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2016
NOMOR 46 TAHUN 2016
TENTANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
53 Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri tentang Laporan Kepala Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tetang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia 5679);
4. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah
diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan
Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
7. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1667);
8. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan
Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
4);
9. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
10. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan
Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 6);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Desa
adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
4.
Camat
atau sebutan lain adalah pemimpin Kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
5.
Kepala
Desa atau sebutan lain adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang,
tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan
melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
6.
Perangkat
Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan
koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala
Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis
dan unsur kewilayahan.
7.
Badan
Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa
berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
8.
Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa adalah seluruh proses kegiatan manajeman pemerintahan Desa
yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai
kewenangan Desa.
9.
Visi
adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode
penyelenggaraan pemerintahan desa.
10. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang
akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
11. Program adalah instrument kebijakan yang berisi
satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintahan desa untuk
mencapai sasaran dan tujuan.
12. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap
laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan desa.
14. Rencana Kerja Pemerintahan Desa adalah penjabaran
dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun.
15. Laporan Kepala Desa adalah proses kegiatan
pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota
melalui Camat.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran;
b.
Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
c.
Laporan
Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan
d.
Informasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
BAB III
LAPORAN KEPALA DESA
Bagian Satu
Laporan
Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran
Pasal 3
(1)
Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa
kepada bupati/walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
(2)
Muatan
materi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Pendahuluan;
b.
Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c.
Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan;
d.
Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan;
e.
Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat;
f.
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
g.
Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang
dihadapi dan Upaya yang ditempuh; dan
h.
Penutup.
(3)
Pendahuluan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat uraian tentang:
a.
Tujuan
penyusunan laporan;
b.
Visi
dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa; dan
c.
Strategi
dan kebijakan.
(4)
Program
Kerja penyelenggaraan Pemerintahan
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang
Pemerintahan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
(5)
Program
Kerja Pelaksanaan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian tentang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembangunan Desa
dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rancangan Pembangunan
Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
(6)
Program
Kerja Pembinaan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memuat uraian tentang
Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dengan
mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
(7)
Program
Kerja Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e memuat uraian tentang Rencana dan
Pelaksanaan Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan mengacu pada Rencana
Kerja Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai
dengan kewenangan Desa.
(8)
Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f memuat uraian tentang:
a.
Peraturan
Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
b.
Peraturan
Desa tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
c.
Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri dari:
1. Pendapatan Desa.
2. Belanja Desa, Belanja Desa yang terdiri dari:
a)
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b)
Bidang Pembangunan;
c)
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan ;
d)
Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
e) Bidang Tak Terduga;
f)
Jumlah Belanja; dan
g)
Surplus/Defisit.
3. Pembiayaan Desa, Pembiayaan Desa yang terdiri dari:
a)
Penerimaan Pembiayaan ;
b)
Pengeluaran Pembiayaan ; dan
c)
Selisih Pembiayaan.
d.
Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana tercantum pada ayat (8) huruf c tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari peraturan menteri ini.
(9)
Keberhasilan
yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf g memuat rincian tentang:
a.
Bidang
Penyelenggaraan Pemerintahan;
b.
Bidang
Pelaksanaan Pembangunan;
c.
Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan; dan
d.
Bidang
Pemberdayaan Masyarakat.
(10) Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h memuat materi:
a.
kesimpulan laporan;
b.
penyampaian ucapan terima kasih; dan
c.
saran dan permohonan petunjuk serta arahan lebih
lanjut.
(11) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir
Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dengan laporan
rekapitulasi jumlah penduduk pada akhir bulan Desember.
(12) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir
Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir
Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan untuk
bahan evaluasi.
(2) Berdasarkan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Bupati/Walikota menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan.
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud ayat (2) antara lain
catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa, program dan potensi Desa yang perlu
dikembangkan, dan hal-hal yang perlu disempurnakan.
Bagian Kedua
Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan
Pasal 5
Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan disampaikan
oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling
lambat 5 (lima) bulan sebelum akhir masa jabatan.
Pasal 6
(1) Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir
masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memuat materi:
a.
Laporan
penyelenggaraan pemerintahan Desa selama masa jabatan; dan
b.
Rencana
kegiatan dalam masa kurun waktu 5 (lima) bulan sisa masa jabatan.
(2) Rencana kegiatan 5 (lima) bulan sisa masa jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijadikan dasar penyusunan memori serah terima jabatan.
Pasal 7
(1) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5
digunakan untuk bahan evaluasi.
(2) Berdasarkan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Bupati/Walikota menetapkan kebijakan
baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan,
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud ayat (2) antara lain catatan kinerja dan prestasi
Kepala Desa, program dan potensi Desa yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang
perlu disempurnakan.
Bagian Ketiga
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran
Pasal 8
(1) Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan
Desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa
kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah berakhir tahun anggaran.
(2) Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan
Desa akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi yang
merupakan langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan peraturan Desa khususnya
yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 9
(1) Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan
Desa akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digunakan untuk bahan
evaluasi.
(2) Berdasarkan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) BPD dapat:
a. Membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa.
b. Meminta keterangan atau informasi.
c. Menyatakan pendapat.
d. Memberi
masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.
Bagian Keempat
Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Pasal 10
(1)
Masyarakat
Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
(2)
Untuk
memenuhi hak masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Kepala
Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan
pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.
(3)
Informasi
penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun
anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
(4)
Media
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya.
Pasal 11
(1)
Informasi
penyelenggaraan pemerintahan Desa yang disampaikan oleh Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat digunakan oleh
masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis
secara bertanggungjawab.
(2)
Aspirasi,
saran dan pendapat lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 12
Pembiayaan dalam rangka kegiatan pelaporan kepala Desa dibebankan pada:
a.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
c.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
d.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa; dan
e.
Sumber
lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
(1)
Menteri melalui Direktur
Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan
pengawasan secara
nasional terhadap pelaksanaan laporan Kepala Desa.
(2)
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan laporan Kepala Desa di
Kabupaten/Kota.
(3)
Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap pelaksanaan laporan Kepala Desa di wilayahnya.
(4)
Camat melakukan fasilitasi dan koordinasi penyusunan laporan Kepala Desa di
wilayahnya.
Pasal 14
Pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (1) antara lain:
a.
Fasilitasi dan koordinasi;
b.
Sosialisasi;
c.
Bimbingan teknis; dan
d.
Monitoring dan evaluasi.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor
35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli
2016.
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2016.
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1099.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA
BIRO HUKUM,
ttd
W. SIGIT PUDJIANTO
NIP. 19590203 198903 1 001.

0 comments:
Post a Comment