• JUMLAH KUOTA PENDAMPING PROFESIONAL TA, PD dan PLD


    Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memandatkan bahwa PemerintahPemerintaProvinsi, dan PemerintaKabupaten/Kota memberdayakan masyarakaDesa dengan :a) menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepaguna, dan temuan baru untuk kemajuaekonomidan pengembangan potensi Desa; b)meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakaDesa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dac) mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atayang sudaada di masyarakaDesa.

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT) telah diamanatkan bahwa pengelolaan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa secara nasional menjadi wewenang Menteri Desa PDTT. Berdasarkan wewenang untuk melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, Kementerian Desa – PDTT khususnya Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD),menyediakan pendampingan desa dalam hal program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat (P3MD). Rentang pengendalian yang luas dan besarnya jumlah personil tenaga pendamping pelaksanaan UU Desa, perlu didukung tenaga ahli profesional yang akan mengelola manajemen proyek yang profesional. Manajemen proyek dipahami sebagai proses merencanakan, mengatur, memimpin, mengendalikan kerja pengelolaan pendampingan desa untuk mewujudkan keberhasilan pelaksanaan UU Desa demi kesejahteraan masyarakat desa.

    Maka, Kementerian Desa PDTT agendanya akan membuka rekrutmen terbuka untuk seluruh anak-anak terbaik Indonesia. Rencananya, Kemendesa akan membuka lowongan pekerjaan tersebut pada bulan November 2016 mendatang. Untuk lebih detail, hubungan www.kemendesa.go.id

    Jumlah personil yang dibutuhkan untuk kategori Tenaga Ahli ;
    (khusus untuk Prov Sumut)
    Tenaga Ahli Pemberdayaan (21 orang)
    Tenaga Ahli Infrastruktur (23 orang)
    Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (26 orang)
    Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (8 orang)
    Tenaga Ahli Tekhnologi Tepat Guna (1 orang)
    Tenaga Ahli Pembangunan Sosial Dasar (0 orang)


    (khusus untuk Prov Aceh)
    Tenaga Ahli Pemberdayaan (18 orang)
    Tenaga Ahli Infrastruktur (17 orang)
    Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (17 orang)
    Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (14 orang)
    Tenaga Ahli Tekhnologi Tepat Guna (7 orang)
    Tenaga Ahli Pembangunan Sosial Dasar (10 orang)


    (khusus untuk Prov Riau)
    Tenaga Ahli Pemberdayaan (8 orang)
    Tenaga Ahli Infrastruktur (9 orang)
    Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (7 orang)
    Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (6 orang)
    Tenaga Ahli Tekhnologi Tepat Guna (0 orang)
    Tenaga Ahli Pembangunan Sosial Dasar (2 orang)


    (khusus untuk Kepulauan Riau)
    Tenaga Ahli Pemberdayaan (2 orang)
    Tenaga Ahli Infrastruktur (3 orang)
    Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (5 orang)
    Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (4 orang)
    Tenaga Ahli Tekhnologi Tepat Guna (4 orang)
    Tenaga Ahli Pembangunan Sosial Dasar (3 orang)


    Jumlah personil yang dibutuhkan untuk kategori Pendamping Desa ;
    (khusus untuk Prov Sumut)
    Pendamping Desa Pemberdayaan (519 orang)
    Pendamping Desa Tekhnologi Infrastruktur (381 orang)


    (khusus untuk Prov Aceh)
    Pendamping Desa Pemberdayaan (537 orang)
    Pendamping Desa Tekhnologi Infrastruktur (195 orang)


    (khusus untuk Prov Riau)
    Pendamping Desa Pemberdayaan (18 orang)
    Pendamping Desa Tekhnologi Infrastruktur (122 orang)


    (khusus untuk Kepulauan Riau)
    Pendamping Desa Pemberdayaan (36 orang)
    Pendamping Desa Tekhnologi Infrastruktur (48 orang)

    Jumlah personil yang dibutuhkan untuk kategori Pendamping Lokal Desa ;
    (khusus untuk Prov Sumut)
    Pendamping Lokal Desa (69 orang)


    (khusus untuk Prov Aceh)
    Pendamping Lokal Desa (54 orang)


    (khusus untuk Prov Riau)
    Pendamping Lokal Desa (0 orang)


    (khusus untuk Kepulauan Riau)
    Pendamping Lokal Desa (81 orang)

    Persyaratan ;
    Umur maksimal 49 tahun 300 hari atau dibawah 50 tahun,
    Kualifikasi pendidikan minimal S1, kecuali PLD,
    Pengalaman yang relevan minimal 2 tahun,

    Pendafataran akan resmi diumumkan di website kemendesa.go.id

    Semoga Bermanfaat!!!
  • 13 comments:

    MasMiptah said...

    Sulit dibaca krn templatenya tdk support versi mobile..!

    brigadir said...

    terimakasih... pengaturan template akan kami perbaiki untuk support di mobile...

    Regards,
    Author

    KHOIRUL HUDA said...

    Mohon info untuk kalsel ada infonya beluuuuum.....?

    Unknown said...

    Untuk indonesia timur? Maluku papua. Mohon info

    Unknown said...

    Untuk indonesia timur? Maluku papua. Mohon info

    Eko said...

    Untuk prov. NTB dan Bali apakah gak ada formasinya

    Eko said...

    Untuk prov. NTB dan Bali apakah gak ada formasinya

    Unknown said...

    Sumatra??

    Unknown said...

    Sum-Sel

    Unknown said...

    Sum-Sel

    Unknown said...

    Sum-Sel ???

    Unknown said...

    Sum-Sel ???

    Unknown said...

    Riau untuk kab. rokan hulu kec. kecamatan kepenuhan atau kepenuhan hulu, apa masih membutuhkan untuk PLD?
    mohon info ke email : nadjwaku@gmail.com

    Featured Posts

    Featured Posts

    Featured Posts